(3) Dalam hal terjadi kerugian, maka kerugian akan ditanggung secara proporsional sesuai porsi bagi hasil di atas / ditanggung oleh PIHAK PERTAMA terlebih dahulu (pilih sesuai kesepakatan).
[Nama Lengkap Pihak Kedua] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pengelola Usaha) .
Jika terjadi perselisihan, para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui sesuai hukum yang berlaku. surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Menyerahkan modal usaha sesuai dengan nominal yang disepakati pada Pasal 3.
Force majeure (bencana alam, perang, kebakaran, kebijakan pemerintah yang melarang usaha) membebaskan kewajiban para pihak selama masa tanggap darurat, dan kerugian ditanggung bersama sesuai porsi. (3) Dalam hal terjadi kerugian, maka kerugian akan
(3) Modal/kontribusi ini digunakan untuk kegiatan operasional usaha seperti: ... (tulis rincian biaya: misal: pembelian bahan baku, sewa tempat, peralatan, gaji karyawan, dan lain-lain).
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata , perjanjian yang sah harus memenuhi syarat objektif dan subjektif. Surat perjanjian bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti yang kuat jika di kemudian hari terjadi perselisihan. Surat perjanjian bukan sekadar formalitas
: Penjelasan singkat mengenai bidang usaha yang akan dijalankan bersama. Modal Usaha